Jagatpos.web.id, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Hukum Setda memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dalam proses hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi menjelaskan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti setiap tahapan hukum. “Kita ikuti saja tahapannya. Kita ikuti prosedur pengadilan dan kita siap menghadapi seperti ditahap pertama,” ujarnya Selasa (01/08/2023).
Muslim menjelaskan, selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan pengadilan dan mentaati hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023. Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kades Banjarsari. Namun ditingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S Marman kalah, yakni dengan dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh majelis hakim.*[JP]

